SURABAYA, Kabarjatim.id-
Pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan korbannya pada, Selasa, 30 April 2019, pukul 05.30 WIB, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Tiga pelakunya saat itu menggasak sepeda motor di halaman rumah kost Jalan Karang Asem IV, Surabaya dan diketahui milik Sisca Febriliya Ramadani, wanita 34 tahun.
Satu dari tiga pelakunya ditangkap. Tersangkanya, Erfan (24), warga Dsn. Murbetoh Ds. Tangketang Kec. Camplong Kab. Sampang, Madura.
Kapolsek Tambaksari Kompol Gatot Hariyono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan juga keterangan korban dan juga saksi, Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap sesorang bernama Erfan Bin Misraji.
Pelaku ini dibekuk ketika berada di halaman rumah kost Jalan Karang Asem Gg IV, Surabaya. Pelaku saat itu diketahui usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Nopol L 4256 DU.
“Pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan perbuatan tersebut bersama Ipin (DPO) dan Sinal (DPO),” kata Gatot, Senin (6/5/2019).
Usai beraksi bersama tiga rekannya, motor korban berhasil dicurinya, dan tersangka merusak kunci stir lalu memasang anak kunci palsu.
Belum sempat terjual, satu pelakunya berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.
“Unit Reskrim saat ini masih melakukan pengembangan untuk membekuk dua pelaku lainnya,” tutup Gatot.
Dari pelaku yang diduga melanggar Pasal 363 KUHP ini, diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru, 1 buah HP merk Oppo F1S warna putih dan 1 anak kunci merk Winner. (Ekoyono)
Teks foto : Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Editor : Budi
Discussion about this post