SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)-
Karena urunan (patungan), sejumlah uang membuat tiga sekawan ini sama-sama mendekan dalam penjara di Polsek Gayungan Surabaya.
Tiga sekawan ini diamankan, Selasa 22 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB, karena kasus perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Mereja yang diamankan, Rohim Ardiansah (21) asal Jalan Pacar Keling Gg. IX Surabaya, RMR (17) asal Jalan Setro Tengah Surabaya dan YA (18) asal Jalan Cumpat Srono, Surabaya.
Tiga pelaku yang dua diantaranya anak-anak itu diamankan anggota Reskrim Polsek Gayungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pesta Narkotika jenis sabu, di Pacar Keling Gg IX Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian daoat diamankan dua orang laki-laki yang bernama Rohim dan RMR. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap keduanya diketemukan 1 poket sabu didalam cover HP milik Rohim.
“Pada saat ditanya, Rohim mengaku pembelian dengan cara urunan bertiga,” sebut Ipda Hedjen Oktianto Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Kamis (24/10/2019).
Begitu digali, dari keterangan kedua tersangka yang diamanakan didapati info jika terdapat satu lagi tersangka yang urunan dan menunggu di dalam rumah Rohim.
“Setelah kita lakukan pengembangan didapati nama pelaku YA, yang sedang menunggu didalam kamar,” tambahnya.
Ketika diamankan dan dimintai keterangan diperoleh peran ketiganya yakni, RMR dan YA urunan Rp. 100. 000, sedangkan Rohim bertugas untuk membeli sabu seberat 0.39 gram di Jalan Tenggumung Surabaya.
“Dia bertemu langsung dengan penjual dijalan yang biasa dipanggil Nur dan sudah sebanyak 4 bulan pakai,” tutup Hedjen. (*)
Reporter : Eko