SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Maraknya tayangan olahraga khususnya sepakbola ternyata disalahgunakan oleh Hariyanto (36) untuk berjudi bola secara online.
Warga Jl. Internasional Village 1B-4 tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya pada, Sabtu (10/12/2016) yang lalu.
Kepada petugas tersangka mengaku tertarik terhadap judi bola online tersebut, akhirnya dirinya berusaha mencari tau bagaimana cara untuk bisa tombok secara online.
Kemudian dirinya membuka Google dan mencari tau cara bermain juga bandar hingga menemukan situs wap.addtown.com melalui handphone miliknya.
Kompol Bayu Indra Wiguna Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, Hariyanto ditangkap di kediamannya, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa HP merk Asus warna putih yang digunakannya untuk melakukan perjudian bola secara online tersebut dengan membuka situs web di wap.addtown.com.
Setelah sebelumnya pelaku terlebih dahulu melakukan registrasi guna mendapatkan ID dan juga password. Setelahnya baru pelaku setor uang deposit.
“Dalam sekali taruhan tersangka tersebut memasang secara online antara Rp 200 ribu hingga Rp500.000”, kata Bayu kepada kabarjawatimur.com, Senin (12/12/2016).
Barang bukti yang didapat di rumah tersangka saat penangkapan berupa, satu buah HP warna putih dan satu buah ATM.
Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Reporter: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan