SURABAYA (kabarjawatimur.com) -Disamping mendekam dalam jeruji penjara, satu dari dua Jambret jalanan yang meresahkan warga Kota Surabaya ini batal untuk melangsungkan pesta pernikahan yang rencananya akan digelar dalam bulan Januari ini.
Dua Jambret yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya pada Senin (02/01/2017) sekitar pukul 22.00 Wib tersebut bernama, Ahmad Ismail (21) asal Jl.Gembong DKA Gg.2
Serta Herman (22) asal Jl.Bonowati Gg. 2 Surabaya, setelah keduanya merampas paksa Handphone (HP) milik Ajeng Ayu (22) di depan Marvell City Jl. Ngagel Surabaya.
Kepada petugas keduanya mengaku terpaksa mencari tambahan uang guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena hasil dari pekerjaannya sebagai kuli angkut dirasa kurang. “Juga buat tambahan biaya akad nikah bulan ini”, kata Ahmad, Selasa (3/1/2017).
Kompol Arisandi, Kapolsek Wonokromo Surabaya menjelaskan, korbannya saat itu dalam perjalanan pulang kerja dibonceng oleh bapaknya melintas di Jl. Bung Tomo depan Marvell City.
‘Pada waktu itu korban sedang mainan Hp, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut mendekati korban dan salah satu pelaku menarik Hp milik korban hingga korban terjatuh”, kata Arisandi kepada kabarjawatimur.com, Selasa (03/01/2017).
Masih kata Arisandi, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku hingga akhirnya keduanya terjatuh dan pelaku dapat diamankan oleh Unit Opnal yang berada di lokasi dibantu oleh warga.
Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan dan diancam pasal 365 KUHP yang ancamanya hingga 6 tahun penjara. Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah HP merk Samsung J7 warna putih milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor milik pelaku.
Reporter: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan