SURABAYA, Kabarjawatimur.com-
Tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari Dinas Terkait dan dokter hewan tentang sapi siap dipotong, sebuah Truck pengankutnya diamankan petugas dari Polsek Karangpilang Surabaya.
Dalam truck bernopol N 9658 UR bermuatan Sapi sebanyak 21 ekor siap potong.
Kemudian petugas melakukan pengecekan di kandang Rumah Potong Hewan (RPH) Karangpilang Surabaya.
Kembali, petugas menemukan sebanyak 26 ekor sapi betina. Total keseluruhan sapi betina yang siap potong sebanyak 42 ekor.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Noerijanto menjelaskan, pada saat petugas melakukan patroli kewilayahan, mencurigai sebuah truck pengangkut sapi.
Setelah di periksa petugas, ternyata muatan sapi betina berjumlah16 ekor dan sapi jantan 5 ekor siap dipotong.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas memberi police line (Garis Polisi) di area kandang sapi betina yang siap potong di RPH,” kata Noerijanto, Sabtu (23/6/2018).
Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim menambahkan, dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga mendatangkan Sapi betina siap potong tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Dinas terkait.
Nantinya, jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan hewan.
Hukuman dari pasal itu yakni maksimal 3 tahun penjara dan atau denda maksimal 300 juta.
“Tiga orang yang sementara diamankan diantaranya, sopir, pengawal dan Jagal dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tutup Marji Wibowo.
Teks foto : Truck bernuatan sapi ilegal yang diamankan polisi.
Reporter : Ekoyono
Editor : Rusmiyanto