SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Satu tahanan Polsek Krembangan dalam kasus pencurian diketahui meninggal dunia, Rabu(12/10/2016) pukul 10.30 Wib, di Poliklinik Polrestabes, Surabaya.
Tahanan yang melanggar pasal 362 KUHP tersebut bernama Roesdi bin Busidin(56) warga Jl. Sidorame No. 49A Sby atau Jl. Tambak Asri Gg.VI No.1 Surabaya. Rosdi tersebut diketahui ditahan sejak Jum,at,(16/09/2016) yang lalu dan kasusnya sudah dinyatakan P21 dan rencana akan ditahap II.
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak AKP Sugiati saat dikonfirmasi oleh kabarjawatimur.com membenarkan kejadian tersebut. Tersangka Roesdi tersebut selama ditahan sudah dua kali berobat yakni pada, Senin (19/09/2016) dan pada Selasa(27/09/2016).
“Karena besok (hari ini. red) akan di tahap II, kemudian dibawa ke Poliklinik Polrestabes untuk di cek kesehatan yang ketiga kalinya”, kata Sugiati.
Sugiati melanjutkan, ternyata setelah sampai di Poliklinik dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Doni, namun belum selesai dalam pemeriksaan tersebut, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka meninggal dunia di duga karena komplikasi penyakit yang dideritanya”, tutup Sugiati.
Penulis : Ekoyono
Editor : Budi
Publisher: Gunawan