BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)-
Dua pria asal Surabaya ini kompak dalam segala hal, keduanya yang berprofesi sebagai sopir dan Kenek ini kompak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang mengantarkannya ke penjara.
Bedalih untuk menambah setamina agar tambah kuat, dua tersangka diketahui bernama David Octavianus Tatuhey, (31) warga Perum Araya Klampis Asri Barat Blok F Surabaya, dan Nicolas Edo Wijaya (27) asal Jalan Bedul Merisi Selatan Surabaya.
Saat itu, kedua tersangka ini mengendarai Toyota Innova melintas di Jalan Raya Petapan Ds. Sandang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan. Karena merasa curiga petugas Polisi menghentikan laju mobil yang ditumpanginya dan melakukan penggeledahan sopir dan keneknya.
“Dari penggeledahan tersebut. putugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,22 gram dan 1,20 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, kepada Kabarjawatimur.com, Selasa (12/6/2018).
Barang bukti sabu serta 1.unit kendaraan Innova hitam merk Toyota Nopol L-1029-XJ beserta kunci dan STNK dibawa ke Polsek Sukolilo Bangkalan Madura dan dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
Kepada polisi, tersangka mengaku, Barang haram yang dibawa itu di beli seharga Rp. 2.400.000 dari seorang yang bernama Toyib yang melarikan diri.
“Rencananya barang haram tersebut dibeli dengan dengan berpatungan guna dikonsumsi sendiri di Surabaya,” tambah Bidarudin.
Atas perbuatan kedunya akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU yo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Teks foto : Dua pelaku sabu yang dibekuk berikut barang bukti.
Reporter : Supandi
Editor : Ekoyono