SURABAYA (Kabarjawatimur.com)-
Berdalih terangsang karena kebiasaan menonton situs porno, membuat pria Paruh Baya ini tega mencabuli anak dibawah umur yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Atas laporan dari keluarga korban sebutkan sebut saja Roy yang masih berusia 16 tahun melapor, pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Pelaku pencabulan tersebut berinisial Mat Salim (59), warga Jalan Babat Jerawat, Kec.Pakal Surabaya. Kini pelaku yang bekerja sebagai pengawas peleburan Besi di wilayah Gresik itu dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian tersebut berawal Sabtu 17 Aguatus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, dimana pelaku mengirim Whatshap (WA) ke korban, yang isinya mengajak korban untuk berenang bersama.
Kemudian keesokan harinya, Minggu 18 Agustus 2019 pelaku datang ke rumah korban karena rumahnya dengan korban berdekatan, kemudian tersangka langsung masuk ke dalam ruang tamu yang kebetulan ada kasurnya.
“Saat itu juga, karena sepi pelaku dan korban tiduran di kasur,” sebut Ruth Yeni, Kamis (22/8/2091).
Saat tiduran itulah, lanjut Ruth Yeni, pelaku ini membuka situs porno di HP nya dan mengajak korban menonton bersama dan keduanya terangsang.
Momen itu rupanya digunakan pelaku untuk membujuk rayu korban dengan kata-kata “jangan pake tangan nanti uratnya putus”.
Selanjut tersangka langsung memegang lalu memasukkan kedalam mulutnya. Pelaku melakukannya dengan dalih bernafsu setelah melihat video porno di HP.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Eko)
Teks foto : Pelaku ketika menjalani pemeriksaan petugas.
Editor : Budi