SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Indra (19) diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pakal, saat ditangkap pemuda tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda asal Jl. Ambengan Surabaya, tersebut diamankan dikawasan Jl. Sidotopo Surabaya, sesaat setelah melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar di kawasan Jl. Kunti, yang kini masih buron.
Indra sendiri mengaku membeli satu poket sabu seharga Rp.150.000, dan uang tersebut patungan dengan rekannya PT yang kini juga masih buron. “Belinya patungan dengan teman, rencananya mau pakai untuk pesta bersama “, kata IL kepada kabarjawatimur.com, Rabu (04/01/2017).
Tersangka itu sendiri ditangkap oleh petugas setelah mrndapat laporan dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika, dan saat itulah anggota bergegas meluncur ke TKP hingga melakukan penangkapan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali, membeli sabu di Jl. Kunti”, kata Kapolsek Pakal, Kompol I Gede Suartika.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka IL mendekam di tahanan mapolsek Pakal, dan akan dijerat UU Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan