SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 2 orang pemuda penyedia fasilitas mesum. Mereka adalah Hariyono (20) asal Poros Mangkajang Berau Kaltim atau Jl.Nginden Intan Barat C1/47 Surabaya.
Mereka berperan sebagai manager homestay tersebut dan seorang recepsionist bernama Faris, (20) warga Ds Krajan RT 2/03 Desa Bito Kec Semanding Kab. Tuban. Pengungkapan kasus penyedia fasilitas mesum tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tempat check in short time dengan kedok Homestay pada 6 Desember 2016, untuk melakukan perbuatan cabul atau hubungan badan bukan suami istri.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna mengatakan, akhirnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian disekitar lokasi tersebut. “Dan selama pengintaian tersebut petugas mendapati pasangan muda-mudi keluar masuk ke dalam Homestay tersebut,” kata Kompol Bayu Indra Wiguna kepada kabarjawatimur.com, Kamis (08/11/2016).
Selanjutnya saat dilakukan penggrebekan, didapatkan 3 orang pasangan yang sedang melakukan persetubuhan. Pasangan-pasangan tersebut diketahui sebagai pasangan bukan suami istri dan mereka check in short time per 4 jam seharga antara Rp 80 ribu dan Rp 100 ribu.
Bayu juga menambahkan bahwa, salah satu perempuan yang digerebek adalah pekerja seks . “Yang bersangkutan sudah berlangganan check in sebanyak 20 kali untuk melayani tamu guna melakukan persetubuhan,” tutur perwira dengan pangkat satu melati dipundak tersebut.
Penulis: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan