SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)-
Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika jaringan Soko Beneh, Sampang, Madura.
Dua orang pengedarnya diamankan diantaranya, Koko (41) warga Jalan Simo Magerejo Barat, Surabaya dan Sahri (32) warga Surabaya.
Dari ungkap kasus ini anggota dapat mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 1 ons.
Ungkap kasus ini berawal dari ditangkapnya dua orang tersangka yakni Ibnu Sungkono dan Indra Wardana.
Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, di Jembatan Suramadu dan di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya pertengahan April 2019 lalu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 97,9 gram. Barang haram tersebut hendak dikirim ke tersangka Koko dan Sahri di Jalan Putat Jaya C Barat gang 7, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dari informasi itu petugas langsung melakukan pengembangan, penyelidikan hingga undercover.
“Dua tersangka K dan S ini, diamankan ketika hendak mengambil ranjau (sabu) tersebut,” jelas Agus Rahmanto, Senin (22/7/2019).
Dari tangan Koko dan Sahri, tim menyita satu paket sabu seberat 10,3 gram, dan merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dulu di tangkap.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Koko dan Sahri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Soko Beneh, Sampang , Madura.
“Dalam sekali ambil, mereka bisa membawa hingga puluhan gram,” tambah Agus Rahmanto.
Dalam penyidikan juga diketahui jika sudah enam bulan mereka mengedarkan narkoba tersebut. Informasi yang didapat petugas juga diduga pengedar Narkotika ini terhubung di salah satu Lapas di Jawa Timur. (Eko)
Teks foto : Kapolres Tanjung Perak pamerkan pengedar sabu yang ditangkap.
Editor : Budi