SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)- Begitu ada informasi peredaran narkotika, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Polisi menggrebek rumah di Jalan Petemon Kuburan Surabaya.
Dalam rumah tersebut, diduga ditempati seorang pria yang biasa menjual narkotikan jenis sabu-sabu.
Setelah rumah digrebek, satu pelakunya yang dicurigai dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria yang diamankan berinisial, BS (50) asal Jalan Petemon Kuburan Surabaya.
Saat diamankan, pria berinisial BS ini tak dapat mengelak jika dia menjadi pengedar sabu-sabu. Sebab, saat digeledah Polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar.
“Hasil penggeledahan, anggota menemukan 14 bungkus plastik yang di duga narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kaaat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/11/2021).
Narkotika dengan berat total 8,55 gram diakui pelaku BS bahwa diperoleh dari seseorang berinisial IS (DPO) dengan maksud untuk dijual.
“Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Daniel.
Selain barang bukti 14 poket, juga disita 3 bungkus plastic klip, HP, kaleng rokok, bungkus rokok bekas, dan 1 skrop.(*)
Reporter Eko