GRESIK (kabarjawatimur.com) – Rizki K (21) warga Jalan Batu Saphire Ungu GB.II/06 Perumahan KBD Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan M. Indra (25) warga Desa/Kecamatan Kendal RT03 RW02 Kabupaten Tuban, akhirnya diamankan di Mapolsek Driyorejo, Selasa (04/12/2018) dini hari.
Dua pemuda tersebut diamankan usai merampas HP milik dua pelajar yakni Haqqul Yaqin (18) warga Desa Laban, Kecamatan Menganti dan Sando (15) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang sedang berboncengan motor.
Peristiwa ini terjadi saat kedua korban melintas di Jalan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tiba-tiba motor mereka dipepet dan dipaksa berhenti oleh kedua pelaku. Sembari mengancam, pelaku lalu merampas HP kedua korban.
Kapolsek Driyorejo Kompol Kompol Choirul Umam melalui Kanit Reskrimnya Iptu Mutlakin mengatakan, kedua sempat kabur usai merampas HP kedua korban. Namun sesampainya di pintu masuk Sentra Land Driyorejo motor pelaku terjatuh.
“Melihat kejadian itu sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, petugas kami pun datang setelah dilapori warga via telepon,” ujar Mutlakin.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dua HP merk Xiomi dan Lenovo, dan satu unit motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku saat beraksi. “Pelakunya sudah kita tahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain untuk menyerahkan barang yang bukan miliknya. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter. : A. Farich. /. Editor. : Rusmiyanto