
SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Aris (33) warga Rumah Susun Urip Sumoharjo terpaksa berurusan dengan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku diketahui melakukan perampasan sebuah Handpone milik Nur Hanifah.
Selain merampas Handphone, penjaga depo air isi ulang tersebut sebelumnya juga menyasar tas milik seorang tukang di sebuah proyek ketika korban sedang pemiliknya beristirahat. Dalam tas tersebut tersangka menggondol uang sebesar Rp. 490.000.
Tersangka sendiri mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena desakkan kebutuhan dan baru pertama melakukannya. Dia berdalih uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang.
Kasatreskrim Polrestabes Surbaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka ini melakukan aksinya saat korban tengah lengah. Saat itu korban tersebut duduk-duduk di pinggir jalan dengan menggenggam HPnya, Dari situlah tersangka tiba-tiba muncul dari belakang dan merampas.
“Beruntung saat kejadian ada anggota kami yang sedang patroli di lokasi hingga dilakukan pengejaran. Namun tersangka tersebut mencoba meloloskan diri sehingga terpaksa di tembak kaki kanannya oleh petugas,”jelas Shinto kepada kabarjawatimur.com,Rabu (16/11/2016).
Tersangka kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 1 unit HP merek Oppo, KTP, SIM serta STNK milik korban Dani Arido seorang pekerja proyek.
Penulis: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan