SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)-
Adanya laporan bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Berbekal laporan itu, satu pelakunya yang saat itu bertransaksi dibekuk. Dia adalah Bambang Purnomo (40), warga JalanTembok Lor Gg. 2 Surabaya yang diketahui indekost di Putat Jaya Timur C Surabaya.
“Dengan melakukan undercover dan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya berhasil menghubungi pelaku melalui HP-nya dan sepakat untuk bertemu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, kepada Kabarjawatimur.com, Senin (11/6/2018).
Setibanya dilokasi dan bertemu dengan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku Purnomo ditangkap pada, Minggu (10/6/2018).
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor tersebut dicuri olehnya dari tempat Kost Jalan Putat Jaya Timur C, Surabaya.
Korbannya Yeni Praharani (25), warga Dukuh Kupang Timur Surabaya, yang saat itu memarkir motornya diteras rumah , namun setelah dirinya keluar dari rumah, melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya, dan melihat pelaku saat itu mengambil sepeda motor miliknya.
Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku terlihat mengambil sepeda motorku dengan cara merusak kontak dengan kunci T, kemudian membawa kabur.
Teks foto : Pelaku pencurian kendaraan bermotor diapit petugas
Reporter : Ekoyono
Editor : Rusmiyanto