SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)-Dari dalam rumah, pria ini dibekuk anggota Polisi Rungkut di Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya. Saat itu, dia ini diduga baru saja mendapatkan barang haram dari Jalan Kunti Surabaya Utara.
Pelaku yang ditangkap, Fajar Pratama Agung Suseno (27) asal Jalan Tambak Mayor Barat Gg. Lebar Surabaya.
Penangkapan sendiri dilakukan Reskrim Rungkut pada, Senin 06 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Rungkut mangamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Tanjungsari Asemrowo Surabaya,” kata Iptu Joko Susanto Kanit Reskrim, Rabu (15/12/2021).
Terhadap pelakunya, setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah klip plastik kecil diduga jenis sabu-sabu.
“Diketahui, barang itu seberat kotor 0,37 gram,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng ini.
Serbuk putih itu, disimpan pelaku dengan cara digenggam tangan sebelah kanan, dugaannya, dia baru saja mendapatkan dari seseorang diwilayah Surabaya Utara.
Ketika dilakukan interogasi pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Agung akan dijerat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pasal 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009, dan kini mendekam dalam penjara.(*)
Reporter: Eko