BANYUWANGI, (Kabarjawatimur.com) – Kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian bantalan rel milik PT KAI di Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Wakapolsek Sempu, Ipda Uu Priatna menjelaskan, dari delapan orang yang di amankan, dua orang yang ditetapkan tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni MH (47) salah satu oknum pegawai PT KAI yang juga dalang pencurian dan satu orang lagi yaitu WB (47) sopir truk pengangkut bantalan rel.
“Enam orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Ipda Uu Priatna, pada Rabu (19/6/2019)

Dari pengakuan tersangka, lanjut Wakapolsek, bantalan rel yang rencananya untuk perbaikan bantalan rel yang sudah tidak layak tersebut oleh tersangka akan dibawa ke Lumajang.
Tetapi, saat proses pengangkutan, aksi tersangka tersebut diketahui oleh warga sekitar TKP.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan 1 unit truk Colt Diesel dan 5 buah bantalan rel yang saat itu sudah dinaikkan ke truk.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya
Reporter: Rochman
Editor: Rizky
Teks Foto: Pelaku ketika di Mapolsek Sempu-Banyuwangi