SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi lewat Group situs jejaring sosial Facebook.
Dalam kasus itu sepasang suami istri (Pasutri) asal Gresik, Jawa Timur diamankan. Keduanya diketahui bernama Muhammad Chalid (28) dan Misnah (23).
Praktek prostitusi yang ditawarkan oleh pasutri itu beragam, mulai dari Threesome, Swinger, Live Sex, Cim, dan Cif. Dengan tarif antara Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu.
Kedua tersangka masuk kedalam Group Facebook bernama Threesome dengan akun Pass Putra Hafid.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan,
tersangka Chalid mengaku hanya mencari fantasi dalam bermain seks.
Dirinya juga mengakui lebih sering bermain Threesome daripada Swinger. Threesome sudah 18 kali dilakukan, sedangkan Swinger baru 2 kali.
Tersangka terinspirasi dari sebuah grup di Facebook yaitu Group Threesome yang jumlah anggotanya sekitar 1000 orang atau yang kita kenal dengan seks secara berganda atau sistem multi hubungan badan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam pengungkapan kasus Sex Gang prostitusi itu, kedua tersangka mengaku hanya sekedar mencari sensasi dan fantasi dalam berhubungan seks”, kata Bayu kepada kabarjawatimur.com, Rabu (23/11/2016).
Masih kata Bayu, keduanya menganggap hubungan seksual mereka kurang bervariasi sehingga dengan masuknya mereka ke komunitas tersebut mereka menilai ada sesuatu sensasi, ada suatu motivasi baru yang mereka alami. Paling banyak bermain hanya 4 orang.
Kini pasutri tersebut terpaksa mendekam dalam jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya.
Penulis: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan