BANYUWANGI, (Kabarjawatimur.com) – Gara-gara terlibat judi toto gelap (togel). Sembilan orang jadi penghuni baru tahanan di Mapolresta Banyuwangi.
Sejumlah penjudi tersebut ditangkap aparat di wilayah berbeda. Pelaku itu diantaranya, HS warga Kecamatan Singojuruh, RM dan AM warga Kecamatan Muncar, serta SG, DD, BA, MA, MS, M yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli syber yang dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Sebanyak 9 orang pelaku judi togel kita amankan. Mereka ditangkap di 3 wilayah berbeda,” ucap Arman Asmara, Senin (28/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan 3 situs judi online yang dipakai para pelaku. Selain menangkap pelaku, Arman menyebutkan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merk, uang tunai sebanyak Rp. 512 ribu, 2 kartu ATM yang berisi saldo sebesar Rp. 2 jt lebih, 5 lembar kertas rekapan togel, 1 buku rekapan togel, dan 1 buku rekening bank.
“Para tersangka kami jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rochman