BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan seorang tersangka yang terlibat dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Diketahui sebelumnya, empat tersangka juga telah masuk jeruji besi pada 29 Juni dan 11 Juli 2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menerangkan bahwa pihaknya kembali menahan seorang tersangka baru berinisial AGH yang merupakan koordinator PKH di Kecamatan Galis.
“Ini rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PKH Kemensos RI yang dilakukan di Desa Kelbung. AGH yang merupakan koordinator dari PKH kecamatan diduga terlibat dalam penyelewengan dana PKH,” katanya, Kamis petang 14 Juli 2022.
Pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, Kejari Bangkalan telah menahan dua orang tersangka yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH tahun 2017-2019. Istri mantan Kepala Desa Kelbung berinisial SU juga terseret dalam kasus ini. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.
Kemudian pada Senin 11 Juli 2022 kemarin, Kejari Bangkalan menangkap berinisial AM dan SI yang merupakan warga Bangkalan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa pemeriksaan.
Dedi mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Aksi penyalahgunaan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Mereka bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.
“Ada lima pelaku yang kami tetapkan tersangka dan ditahan dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar lebih yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH,” imbuhnya
“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tuturnya.
Dedi menyebutkan, dua orang tersangka baru itu memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH. Ia mengatakan, dua pelaku juga berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.
“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya. (*)
Reporter: Rusdi