SURABAYA, Kabarjawatimur.com-
Remaja laki-laki ini tak dapat berkutik ketika didatangi petugas Polisi dari Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemuda dibawah umur tersebut diketahui bernama, AF (16), warga Jalan Tambak Asri Bunga Rampai, Surabaya. Dia dibekuk karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas menyimpang pada, Minggu, 15 Juli 2018 dini hari, sekitar pukul 01.00. di Jalan Genting Baru I, Surabaya.
Remaja berinisial AF (16), dibekuk tanpa perlawanan setelah personil Unit Reskrim Polsek Krembangan, mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, mengatakan, pelaku dibekuk petugas setelah membeli sabu dalam paket hemat (pahe).
Ketika dibekuk, pemuda itu sempat menolak untuk dibekuk, namun ketika digeledah dan petugas menemukan barang bukti sabu, dia tak dapat mengelak.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram di kantong celananya,” sebut Rendy, Selasa (17/7/2018).
Terbukti bersalah, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Krembangan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan.
Setelah tertangkap, terhadap pemuda itu juga langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Teks foto : Pelaku penyalahgunaan narkoba yang masih dibawah umur.
Reporter : Ekoyono
Editor : Rusmiyanto