SURABAYA (kabarjawatimur.com) – Asyik bermain judi domino di sebuah kamar kos Jl. Lebak Arum Surabaya, empat penjudinya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya pada Kamis (08/12/2016) yang lalu.
Keempat tersangka adalah Very Jhoni(40), Ayi Rohman (49), Agus Subandriyo (46), dan Riki Febriyanto (28) yang semuanya merupakan warga yang kos di Jl. Lebak Arum III No. 111 Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, ditempat kejadian, Polisi menyita uang senilai Rp. 485.000 dan 1 set kartu domino untuk dijadikan barang bukti.
Penangkapan terhadap empat penjudi domino ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk bermain judi.
“Saat dilakukan penggrebekan, keempatnya sedang asyik memainkan kartu dengan uang sebagai taruhanny”, kata Yulianto kepada kabarjawatimur.com, Jum, at (09/12/2016).
Selanjutnya keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku judi domino akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Yang ancamannya pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Reporter: Ekoyono, Editor: Budi, Publisher: Gunawan