SURABAYA, Kabarjatim.id-
Dua geng kelompok kejahatan jalanan (jambret) yang biasanya beraksi di Kota Surabaya beranggotakan anak-anak (ABG), mempunyai kode khusus dalam setiap aksinya.
Kelompok pertama yang di bekuk yakni, AKP (16) asal Jalan Kupang krajan kidul Surabaya, MY (15) asal Jalan Tempel Sukorejo Surabaya, MSR (16) dan RH (15) asal Jalan Banyu Urip Surabaya.
Kelompok kedua diantaranya, RLP (13) asal Jalan Kedung Klinter 1 Surabaya, EDK (16) asal Jalan Pandegiling Gg. IV Surabaya dan KN (17) asal Jalan Keputran Kejambon Surabaya.
Dari keterangan MSR, dirinya mengatakan pernah menjalani penahanan di LP KA kelas 1 Blitar selama 5 bulan dalam kasus sama.
Dalam setiap hendak beraksi, kelompok ini menggunakan sandi “Ayo Lewong Sik,” maka anggota kelompok yang lain beraksi.
“Kode itu sebagai sandi jika akan melakukan penjambretan,” sebut MSR di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Minggu (28/11/2018).
Setelah semua anggota paham dengan kode mereka, lalu dilanjutkan dengan berkeliling dibeberapa titik guna mencari sasaran untuk di jambret.
Setelah berhasil merampas, uang hasil penjualan HP yang biasanya laku sebesar Rp. 300 ribu dan uang Rp. 250 ribu dibagi untuk keperluan sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya membekuk dua kelompok geng jambret yang anggotanya anak-anak pada, 31 Oktober 2018 lalu.
Dua kelompok ini biasanya merampas HP Korban dengan cara memukuli korban lalu meminta HP korban.
Dari meraka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP Larva, kendaraan pelaku sebagai sarana motor Vega Nopol L 2556 RI dan dos book HP Samsung J1.
Dua kelompok ini ini langsung dijebloskan ke dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal
365 KUHP. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan anak (Bapas), mengingat para tersangkanya tersebut masih dibawah umur. (Ekoyono)
Teks foto : Dua kelompok jambret ABG di Mapolsek Tegalsari Surabaya.
Editor : Budi