TUBAN (kabarjawatimur.com) – Sudah menjadi konsekwensi apabila pelanggan listrik paska bayar mengalami tunggakan pembayaran dan pihak PLN melakukan pemutusan sementara dengan penyegelan MCB.
Namun jangan coba-coba untuk membuka segel tersebut tanpa sepengatuan pihak PLN, karena untuk membuka kembali segel dan ters listrik tersebut adalah wewenang petugas PLN.
” Jika pelanggan sudah melunasi tunggakan pembayaran, maka pihak kami juga akan segera membuka segel tersebut ” ucap Puguh Suwito, Supervisor pelayanan pelanggan dan Administrasi PLN Rayon Tuban.
* Puguh Suwito saat dikonfirmasi
Masih menurut Puguh, pihak PLN dalam melakukan penyegelan MCB sudah melampirkan pemberitahuan yang berisi dasar aturan dan sangsi apabila pelanggan membuka paksa segel MCB tersebut.
” Sesuai keputusan Dirjen Ketenagalistrikan No. 304.K/20/DJL.3/2016 jo. Perdir PT.PLN (PERSERO) No. 088.Z.P/DIR/2016, psl 13 ayat (4.11) dan psl 21), terdapat sangsi yang berbentuk denda, sedangkan untuk nilainya sudah terpasang dilampiran ” terangnya.
Melalui media ini Puguh Suwito berpesan dan mengajak masyarakat khususnya pengguna listrik paska bayar di wilayah Tuban, untuk membayar listrik pada waktunya, ” mari kita budayakan membayar listrik tepat pada waktunya agar terhindar dari sangsi-sangsi PLN ” pungkasnya.
Reporter : Pradah
Editor : Rusmiyanto