SURABAYA, Kabarjatim.id-
Unit 1 Satreskoba, Polrestabes Surabaya, Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, membekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dia adalah, Anjas warga Surabaya yang langsung digeladang petugas menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali amankan dua pelaku lain pemilik sabu dalam jumlah besar yang dikatakan pelaku Anjas warga Sidoarjo.
Pemilik barang itu, Suzan Anggar (26) dan Leo Maulana (31), keduanya warga Jalan Kitahuru Sidoarjo.
Adanya keterangan itu, petugas langsung menuju rumah pelaku yang dimaksud guna melakukan penangkapan.
Setelah petugas melakukan penggrebekan di rumah ibu satu anak ini menemukan 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,74 gram, berikut 2 ATM dan seperangkat alat hisap.
Kanit Idik 1 AKP Sukris mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kitahuru Sidoarjo dan diamankan tersangkanya.
“Diakuinya sabu itu didapat dengan cara diranjau dari Lapas daerah Madiun,” kata Sukris, Sabtu (2/3/2019).
Dan saat dimintai keterangan oleh petugas, Susan memberi informasi bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah saudara laki-lakinya yang lokasinya masih satu kampung.
Selanjutnya petugas mendatangi rumah tersebut dan didapati tersangka Leo Maulana dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah sabu seberat 19,4 gram, 1 paket sabu seberat 1,5 8 gram, 2 buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 4,47 gram, dan 1 buah timbangan elektrik.
“Sedianya barang haram tersebut akan dijual bersama dan sebagai imbalan Leo bisa mendapatkan sabu secara gratis,” tambah Sukris.
Tiga pelaku kini ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2, 132 ayat 1, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ekoyono)
Teks foto : Tiga pelaku sabu diapit petugas.
Editor : Budi