SIDOARJO (Kabarjawatimur.com)
Rutan Kelas I Surabaya terus berupaya mengurangi jumlah narapidana (napi) untuk mengatasi persoalan overcrowd. Belum sampai 24 jam, rutan di kawasan Medaeng ini kembali memindahkan 25 napi ke Lapas Kelas IIB Lumajang, Rabu (28/10/2020).
Sebelumnya, Selasa (27/10), 59 napi telah dipindahkan lebih dulu ke Lapas kelas I Madiun. Serangkaian kegiatan ini untuk mengurangi kepadatan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Surabaya.
“Tentu saja yang dipindahkan adalah warga binaan yang telah memiliki ketetapan hukum,” ujar Plh Rutan Kelas 1 Surabaya, Wahyu Indarto, sore tadi.
Lanjut Wahyu, selama pemindahanan para WBP, pihak rutan telah melakukan protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Dengan prosedur yang ketat, kami hanya memindahkan narapidana yang telah melaksanakan rapid test Covid-19 dengan hasil negatif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Boy
Editor: Gita Tamarin