
GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya memberikan lampu hijau kepada lembaga pendidikan untuk kembali menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).
Berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Gresik bersama Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan, Kemenang dan instansi terkait, pada Senin (5/4/2021), pemberlakuan PTM akhirnya ditetapkan pada 19 April 2021 mendatang.
Hal ini diterapkan menyusul Kota Pudak yang sudah berstatus Zona Kuning. Kendati begitu, pelaksanaan PTM nanti harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Perbup 50 tahun 2020.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, bila dalam rapat kordinasi yang digelar pada hari ini semua pihak telah menyetujui agar sistem PTM di sekolah maupun madrasah diberlakukan kembali.
“Alhamdulillah semua menyetujui PTM diberlakukan. Terutama bagi beberapa sekolah yang telah siap melaksanakan sistem PTM tersebut,” ujar wanita yang akrab disapa Bu Min ini, Senin (5/4/2021).
Ditegaskan, secara prinsip sudah ada 98 sekolah di Gresik yang siap melaksanakan PTM. Lalu secara teknis, Dispendik, Kemenag dan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan mempersiapkan semuanya.
“Supaya PTM berjalan sesuai yang diharapkan, maka kami akan melibatkan Dinas Kesehatan, Polres Gresik untuk mengawasi prokotokol kesehatannya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Azharil Farich