SURABAYA (kabarjawatimur.com)
2 petinggi PT Assada Aptana ialah Sutadji (47 tahun), warga Dusun Batan, Ds Blucu Kec Badas Kab Kediri, selaku Direktur PT Assada Aptana, dan Muhammad Nur Hidayat (44 tahun) warga Jl Sidomulyo Baru 01 G/26, selaku Operasional Manager PT Assada Aptana.
Kasus yang menjerat kedua petinggi PT. Assada Aptana terkait denga pengelapan uang senilai Rp. 75 juta.
Pngelapan yang dilakukan bermula dengan dinyatakannya perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi.
PT Assada Aptana sendiri ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Inspeksi, Sertifikasi NDT dan Testing, dan dinyatakan bubar berdasarkan RUPS pada Selasa 19 Januari 2016 jam 15.30 bertempat di kantor PT Assada Aptana Jl Sukomanunggal Jaya I No 98.
Terhitung berhenti beroperasi pada 20 Januari 2016, PT Assada Aptana masih menyelesaikan beberapa kewajiban termasuk mengurus Klik BCA. Untuk bisa menarik uang dari bank tersebut, harus ditandatangani dan diketahui oleh 2 orang.
Dalam penarikan dana tersebut harus diketahui salah satu pihak perusahaan yaitu Awinanto Saun, namun selama proses penarikan dana yang dilakuka oleh kedua tersangka tapa pengetahuan Awinanto Saun.
Berdasarkan validasi cek penarikan dana diketahui dilakukan di Kantor KCU BCA Jl HR Muhammad Surabaya/KCU Kupang Jaya pada Senin 18 April 2016 sekira pukul 09.32 WIB.
Hal tersebut disampiakan oleh Kuasa hukum Awinanto Saun, yakni Heru Sudomo, SH, menyampaikan, kliennya melaporkan Sutadji dan Muhammad Nur Hidayat pada 2 Mei 2016 lalu terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pemalsuan, dan penyalahgunaan jabatan.
“Namun mereka menarik uang tanpa sepetanguan klien saya (Awinanto Saun, red). Uang yang diterima Awinanto Saun sebesar Rp 50 juta bukan untuk kepentingan perusahaan, maka dengan tegas klien saya menolaknya. Klien saya menilai upaya itu merupakan penyuapan. Maka dana yang ditransfer oleh Sutadji pada Kamis 21 April 2016 pukul 14.18.34, oleh Awinanto Saun dikirimkan kembali ke rekening PT Assada Aptana di nomor rekening 6120210881,” jelas Heru.
“Sedangkan Sutradji sengaja mencairkan dana milik perusahaan dipergunakan untuk keuntungan pribadi bersama Moh Nur Hidayat. Dengan melakukan penggelapan dan pemalsuan itu sudah tidak sesuai kepentingan perseroan,” lanjut Heru Sudomo.
Dana PT Assda Aptana yang masih ada di BCA sebesar Rp 700 juta. “Dan itu sangat mendesak diselamatkan agar tidak terjadi modus penipuan lagi,” tegasnya.
Reporter : Rusdiyanto
Editor : Budi