SURABAYA, Kabarjatim.id-
Kembali, Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya amankan dua pelaku peredaran Uang Palsu (Upal), dari dua pelakunya.
Keduanya, Eko Hadi Susanto (30) warga luwung RT. 04 RW. 03 Kel. Sidomojo Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan Suparman (38) warga Kedungbembem RT. 02 RW. 03 Ds. Kedungbembeng Kec. Mantup Kab. Lamongan.
Kepada petugas, pengakuan tersangka Suparman mendapatkan uang palsu itu dari temanya di daerah Jember yang kini kabur setelah mengetahui dirinya ditangkap Polisi.
“Dalam 10 juta rupiah uang palsu ditukar uang palsu asli sebanyak 4 juta rupiah,” aku pelaku Suparman.
Sementara pelaku Eko mendapat uang palsu itu dari Suparman dengan harga 2 lembar pecahan Rp.100 ribu uang palsu dibandrol Rp.100 rubu uang asli.
Kapolsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, Kompol Nurijanto mengatakan, Pengungkapan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan menyaru hendak membeli, selanjutnya, petugas dan pengedar uang palsu mengadakan Cash On Delivery (COD) di suatu tempat.
“Petugas janjian dengan Eko di Terminal Bungurasih untuk melakukan pembelian,” sebut Noerijanto, Selasa (13/11/2018).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 250 ribu uang palsu serta nota dari jasa pengiriman.
Dari keterangan pelaku Eko lah, Polisi mengetahui jika uang palsu yang didapatnya dari seorang temannya bernama Suparman.
Petugas langsung memburunya, dan berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka Suparman berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 129 lembar pecahan 100rbu.
Dari keduanya diamankan, uang palsu pecahan seratus ribu dengan jumlah hingga 13 juta rupiah.
Teks foto : Kapolsek dan Kanit Reskrim pamerkan pelaku pengedar upal jutaan rupiah.
Reporter : Ekoyono
Editor : Budi