BLITAR,Kabarjawatimur.com-Buat resah warga dan edarkan narkoba,Angga Sari Prastiyo(21)Warga Desa Sawentar,Kecamatan Kanigoro,Kabupaten Blitar Di bekuk,Satres Narkoba Polres Blitar.Lantaran terbukti mengedarkan Narkoba jenis dobel L
Kasat Narkoba AKP Didik Suhardi mengatakan,Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah karena marak peredaran narkoba di Desa Sawentar Kanigoro.dari informasi tersebut.
Petugas melakukan penylidikan,setelah dilakukan penylidikan petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Pelaku kami amankan sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar membelinya narkoba tersebut.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 633 dobel L.kini pelaku kami amankan di mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kamis,26/9/2019.
Akp Didik menambahkan,Selain mengamankan barang bukti narkoba petugas juga mengamankan sejumplah uang sebesar Rp.110.000 dari hasil penjualan dobel L tersebut.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap memasok dobel L ke pelaku.
Akibat perbuatanya,Pelaku kini di jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009,tetang kesehatan.maka pelaku terancam diatas lima tahun penjara,”Pungkasnya
Editor : M Yono