LAMONGAN (kabarjawatimur.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Polres Lamongan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis kartu. Senin (29/10/2018) sekira pukul 01:30 WIB.
Kedua pelaku tersebut adalah AM (76) warga Dusun Balan RT 03 RW 03 Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan KSR (47) warga Desa Moropelang RT 03 RW 01 Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Kejadian bermula pada hari Minggu (28/10/2018) sekira jam 23.30 WIB, anggota Polsek Babat melaksanakan patroli (Unit Sabhara dan Unit Reskrim) mendapatkan informasi adanya perjudian dijalan depan rumah warga di Dusun Ngablak RT 01 RW 02 Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Setelah melakukan penyelidikan dan terbukti kebenaranya, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Suroto SH, segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 440.000, 3 set kartu domino, 3 lembar tikar plastik.
Kapolsek Babat, Kompol Hari Adi Agus Wahono, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Suroto, SH, menjelaskan pelaku yang ditangkap sebenarnya ada 3 (tiga) orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan satu diantaranya dipulangkan karena tidak terbukti ikut bermain judi domino.
” Untuk sementara kedua pelaku ditahan di Mapolsek Babat guna proses penyidikan lebih lanjut ” terang Iptu Suroto, SH.
Sum : Polsek Babat
Reporter : Pradah
Editor : Rusmiyanto