SURABAYA, Kabarjatim.id-
Dua kurir dan juga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Senin 3 Desember 2018 pukul 22.47 WIB.
Dua pria yang ditangkap itu,
Wahyu Hidayat (34) asal Ds. Modongan RT. 03/04, Kec. Sooko Kab. Mojokerto dan M. Nurrudin (37) asal Ds. Daleman 07/03 Desa Japan Kec. Sooko Kab. Mojokerto.
Anggota BNNP yang telah menerima informasi rencana pengiriman narkotika ke Kota Mojokerto, yang akan dijadikan sebagai pasokan untuk wilayah Mojokerto dan Jombang juga sekitarnya.
Pada pukul 15.00 WIB, hari itu juga tim Opsnal pemberantasan tiba di Kota Mojokerto dan menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan untuk dilakukan penangkapan. Dalam penyelidikan sebelumnya didapatkan upaya pengendalian dari dalam Lapas di Jatim dan yang memerintahkan transaksi diketahui berada di Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, begitu dilakukan pembuntutan, tim Opsnal melakukan penangkapan di tol gate Sidoarjo–porong.
Ketika dilakukan penggeledahan dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu juga dilakukan pengembangan terhadap dugaan tempat penyimpanan di Modongan, Mojokerto.
“Ditempat itu, kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram,” sebut Bambang, Selasa (4/12/2018).
Setelah menangkap keduanya, BNNP berkoordinasi dengan BNNK Kota Mojokerto untuk penanganan perkara pidana narkotika.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNK Kota Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut
Barang bukti yang berhasil disita, 3 paket sabu seberat 600 gram, 1 unit mobil, 2 buah KTP, 7 unit HP, buku rekening, alat hisap, plastik klip dan 1 unit timbangan digital.
Dua pria itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ekoyono)
Teks foto : Ilustrasi sabu
Editor : Budi