SURABAYA, Kabarjatim.id-
Rochmat (48), warga Kelurahan Sumberejo, Pagak, Malang ditangkap oleh Satreskoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sopir Truks itu dibekuk karena membawa sabu dan alat hisap di tasnya. Rochmat membawa satu poket sabu dengan berat kotor 0,34 gram, sebuah pipet kaca dengan sisa sabu didalamnya seberat 1,86 gram, dan botol plastik yang digunakan sebagai bong.
Penangkapan Rochmat ini bermula ketika Polisi mendapat informasi jika di Pergudangan Margomulyo Indah Blok B kerapkali digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkotika.
Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat itu, tersangka usai memarkirkan truknya sehingga sedang duduk santai di warung sekitar lokasi pergudangan.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya AKP Agus Widodo, mengatakan, petugas langsung melakukan penangkapan dilokasi tempat pelaku bekerja sebagai sopir.
Ketika dilakukan penggeledahan, didalam tas tersangka ditemukan botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap dan satu buah pipet. Polisi langsung mengeluarkan sluruh isi tas dan menemukan satu poket sabu.
“Sabu tersebut hendak digunakan tersangka untuk doping, namun belum sempat dinikmati pelakunya kita tangkap,” sebut Agus, Senin 5/11/2018).
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. “Untuk kerja agar tidak mudah capek pak,” alasan pelaku dihadapan penyidik.
Kini petugas Reskoba masih memburu pelaku yang menyuplai sabu ke setiap sopir diwilayah itu.
Teks foto : pelaku berikut barang bukti sabu.
Reporter : Ekoyono
Editor : Budi
Discussion about this post