GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Di tengah isu penggusuran bangunan liar di sepanjang jalan Siti Fatimah Binti Maimun, atau wilayah Telaga Ngipik, Gresik, dalam rangka penataan lahan terbuka hijau, tiba-tiba berdiri kafe baru dengan konsep outdoor bernama D’Lagoon.
Hanya saja, kafe yang telah beroperasi sekitar sebulan lebih ini ternyata belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sementara, sejumlah bangunan warkop dan kafe yang berada di sisi selatan Telaga Ngipik telah membongkar bangunan sendiri karena takut ada penggusuran.
Plt Dinas Perizinan Kabupaten Gresik Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi mengatakan, bila kafe yang dimaksug (Kafe D’Lagoon.red) memang belum memiliki IMB. “Sampai saat ini belum ada pengajuan IMBnya,” ujar Reza, Senin (11/10/2021).
Perlu diketahui, proses pengurusan IMB itu dilakukan sebelum mendirikan bangunan. Bilamana terlanjur berdiri, maka bangunan itu dilarang beroperasi untuk sementara waktu.
“Sampai semua izinnya sudah ada baru boleh dibuka. Harusnya kalau belum berizin ya ditutup dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Kafe D’Lagoon M Rifki Aldiansyah mengatakan, bahwa persoalan perizinan sudah ada yang mengurus.
“Sudah diurus pak, nanti tak tanyakan kakaku lagi,” ujar Kiki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (11/10/2021).
Diketahui, lahan di sekitar Telaga Ngipik rencananya akan dilakukan penataan ulang oleh pihak PT Sinergo Mitra Investama (SMI) selaku pengelola lahan. Nantinya, lahan di area tersebut akan dijadikan lahan terbuka hijau dan sentra UMKM. (*)
Reporter : Azharil Farich