SURABAYA, (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini sedang gencar mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) di sejumlah daerah di Jawa Timur. Salah satu desa yang diawasi yakni daerah Kabupaten Lamongan yang diduga tidak semua digunakan sesuai peruntukannya. Di daerah itu, dugaannya ada anggaran yang dijadikan bancakan pejabat di sana hingga besarannya mencapai total Rp 16,5 miliar.
Saat ini, penggunana DD dari APBN tak sesuai peruntukannya itu sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jatim. Desa-desa itu di antaranya berada di Kecamatan Modo, Glagah, dan kecamatan yang lain. Besaran DD setiap desa antara Rp 600 juta – Rp 1,2 Milyar, sesuai besaran wilayah desanya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara ketika dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya kini sedang menyelidiki dugaan tidak beresnya DD di Kabupaten Lamongan itu.
“Saat ini sedang lidik. Untuk penyelidikan, kami belum bisa memberikan informasi karena sifatnya tertutup,” sebut Anggara, Senin (3/8/2020).
Sementara, informasi yang didapat, saat ini kasus tersebut juga sudah menjadi perhatian khusus salah satu lembaga negara lainnya.
Dugaan peruntukan penggunaan DD 2019 di Kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan hasil puldata dan pulbaket.
Ada alokasi anggaran DD yang mengalir ke pajabat di atasnya. Sedangkan modus penyimpangan ini yakni DD sebesar 1,5 persen per termin, atau 4,5 persen setiap tahunnya atas nama Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Total yang DD yang tidak sesuai peruntukannya itu mencapai 16,5 miliar. Ada total 240 desa yang saat ini dalam pantauan khusus badan negara dan Kejati. (*)
Reporter : Eko