SURABAYA, Kabarjatim.id-
Tiga pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya karena membawa 3 ribu butir pil berlebel Vitamin B1.
Namun siapa sangka jika ribuan pil Vitamin itu adalah kamuplase, dan hanya untuk mengelabuhi petugas. Ribuan pil itu ternyata adalah pil koplo.
Tiga pria yang diamankan, Niko Sicillia Kartono (20) warga Jalan Simo Kwagean Kuburan, M. Andre (19) warga Jalan Krukah Timur Gg. VII, dan M. Husen (25) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg. IV A, Surabaya.
Polisi pada, Jum’at, 15 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB di rumah jalan Simo Kwagean didapati informasi dari masyarakat adanya pelaku tindak pidana memproduksi dan atau edar sediaan farmasi obat keras jenis double L.
Begitu dilakukan penyelidikan selanjutnya hasil dari penyelidikan didapati kebenaran dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Niko.
Petugas saat itu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 14 plastik dan 2 bungkus kertas warna merah yang berisi obat koplo double L, 1 buah HP merk hemox warna putih, uang Rp.1.100.000.
Begitu ditemukan koplo, petugas terus melakukan pengembangan,” sebut Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek Tegalsari, Selasa (19/3/2019).
Hasil dari pengembangan, pelaku yang kedua, M. Andre (Pengecer) dibekuk dan diketemukan barang bukti 1 unit HP merk asuz J5 dan barang yang dibeli di Niko total 1000 butir.
Kepada petugas, Niko mengaku jika seluruh barang berupa obat keras jenis double L itu didapatkan olehnya dengan cara membeli dari Sulis (DPO).
Dari kedua pelaku itu lalu dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan M. Husen dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik obat keras jenis double L total 2000 butir.
Pelaku Husen ini disuruh oleh Sulis (DPO), untuk mengirim barang pesanan Niko. Akhirnya, barang bukti dan tersangkanya selanjutnya dibawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka mengaku melayani pembeli yang kebanyakan pelajar, dan dalam 1000 butir mendapat untung Rp. 200.000, dan berjalan selama 3 bulan,” tutup David. (Eko)
Teks Foto : Tiga pelaku diapit petugas dan barang bukti.
Editor : Budi
Discussion about this post