SURABAYA (kabarjawatimur.com)- Dua pemain judi kartu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan di daerah makam Kembang Kuning Surabaya. Dua orang yang diamankan di mapolsek Sawahan tersebut bernama Rahman(54) warga Simorejo dan Nur(53) warga Putat Jaya Surabaya.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Yulianto,SH mengungkapkan,
anggota Reskrim Polsek Sawahan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada judi jenis cap sa di makam Kembang Kuning Surabaya .
“Setelah ditindaklanjuti oleh Anggota Reskrim diketahui bahwa yang bermain judi cap sa tersebut adalah sekitar 10 Orang”,kata Yulianto kepada kabarjawatimur.com,Jum’at (14/09/2016).
Mengetahui Petugas datang lanjut Yulianto, semua pelaku lari berhamburan,namun apes kedua pelaku yang tertangkap tersebut tidak bisa kabur dari kepungan Petugas hingga akhirnya dibekuk.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 264.000. Dan kini keduanya diamankan di Polsek Sawahan beserta dengan barang buktinya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ekoyono, Editor : Budi, Publisher : Gunawan