BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)-
Dua pemuda warga Kecamatan Labang ditangkap Polisi lantaran terlibat pemerasan. Mereka adalah Biad (31) dan Anas Surachman (19) keduanya asal Dusun. Keramat, Desa Petapan Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Mdura.

Kejadian pemerasan itu sendiri terjadi pada, Jum’at (01/01/2018) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah warung kosong di Jalan akses Suramadu, di Desa Petapan, Kecamatan Labang.
Korbannya, M Farid Al Farisi (22) seorang mahasiswa warga asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang saat itu bersama teman perempuannya Laillatul Badriyah (20) warga Desa Pandabah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Saat keduanya sepulang dari Surabaya, beristirahat di sebuah warung kosong di Jalan akses Suramadu, setelah itu tiba-tiba didatangi dua orang pemuda. Kemudian dua pemuda tersebut menuduh kepada korban telah berbuat mesum.
“Setelah menuduh berbuat mesum, dua tersangka itu mengancam apabila tidak mau menyerahkan HP dan uang akan dibawa ke kantor Polisi,” kata AKP Bidaridin, Kasubbag Humas Polres Bangkalan kepada Kabarjawatimur.com, Minggu (03/06/2018).
Masih kata Bidarudin, dua pemuda itu juga mengancam akan memperkosa teman perempuan korban, jika permintaanya ditolak.
Karena korban takut, kemudian dengan berat hati, memberikan HP dan uang Rp.150 ribu kepada tersangka. Usai menjadi korban pemerasan, keduanya melapor ke unit Opsnal Polres yang saat itu berpatroli.
“Unit Opsnal yang datang langsung mengamankan kedua tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Bidarudin.
Dalam kasus pemerasan ini kata Bida, selain mengamankan dua orang tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda vario, warna putih, nopol L 3473 PY, HP Blackberry, warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini dijebloskan kedalam penjara di Mapolres Bangkalan.
Teks foto : ilustrasi
Reporter : Supandi
Editor : Ekoyono