JEMBER, (Kabarjawatimur.com) – Polemik relokasi kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN nampaknya segera berakhir. Menteri ATR BPN Sofyan Djalil menegaskan lapangan Talangsari tetap harus difungsikan sebagai lapangan olah raga.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan Djalil saat menerima kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan Pimpinan DPRD Jember serta pimpinan OPD Pemkab Jember, Selasa (24/05/2022).
“Sudah final Menteri ATR / BPN secara tegas menyampaikan lapangan Talangsari tetap harus difungsikan sebagai lapangan olah raga. Agar muncul atlet-atlet berprestasi dari lapangan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim melalui saluran telpon, Selasa (24/5/2022).
“Jadi tidak boleh untuk kepentingan lain selain lapangan sepak bola atau lapangan olahraga,”sambungnya.
Sehingga menurut Halim, Pemkab Jember harus mencarikan lokasi pengganti untuk relokasi kantor BPN Jember.
“Ya intinya kemarin itu sesuai etika pemerintahan ketika bupati menerima surat permohonan hibah dari kantor BPN Jember harus diteruskan untuk dibahas dengan DPRD,”jelasnya.
“Nah setelah ada sinyal dari Pak Menteri Sofyan Djalil tadi maka Pemkab Jember harus segera mencarikan lokasi baru untuk permohonan lokasi untuk kantor BPN Jember,”imbuhnya.
Halim berharap setelah ada penegasan dari menteri ATR/BPN maka polemik hibah lapangan tersebut segera diakhiri.
“Setelah ada penegasan ini kita berharap polemik berakhir, keputusannya final hanya untuk lapangan sepak bola atau olahraga bukan untuk yang lain,” tutupnya mengakhiri wawancara. (*)
Reporter: Rio