PALANGKA RAYA (Kabarjawatimur.com)
Terobosan baru terus menerus dilakukan Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meningkatkan kualitas layanan publik demi untuk memuaskan masyarakat. Senin (8/6/2020), Kejati Kalteng me-launching aplikasi online Si Putri Kentang atau Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri mengatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya dengan meluncurkan aplikasi tersebut.
“Launching aplikasi online Si Putri Kentang ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Mukri dikonfirmasi Kabarjawatimur.
Lanjutnya, Kejati juga telah menyiapkan Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan segala sarana dan prasarana dengan kenyamanan dan keramahan pelayanannya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.
“Baik dari aspek perdata, pidana, maupun pelayanan hukum dan apabila tidak bisa datang ke PTSP kita sudah siapkan dalam aplikasi online Si Putri Kentang melalui Website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ataupun konsultasi bisa melalui aplikasi yang didownload di website milik Kejati Kalteng yakni
http://kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id/.
Kejati juga menyiapkan petugas admin untuk menindaklanjuti jika ada bukti atau keterangan yang kurang dan perlu ditambah.
“Dengan aplikasi ini, pelapor bisa memantau sejauh mana penanganan dan tindaklanjut dari laporannya. Bahkan, Kejati akan merahasiakan identitas si pelapor tersebut,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. (*)
Reporter: Boy
Editor: Okin Dzulhilmy