SURABAYA, (Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggrebek judi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gang 6 Surabaya, pada Minggu (11/10/2020), dan 14 pelaku diamankan saat itu.
Namun sehari setelah penahanan, 14 orang pelaku dikabarkan dilepas dengan dugaan ada tebusan uang.
Mereka yang ditangkap dan bebas adalah ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY.
Dugaannya, lepasnya para pelaku judi itu ada jaminan paketan uang Rp 50 juta. Hal itu diakui salah satu tersangka ALX saat bicara kepada narasumber di Bangkalan.
“14 orang itu semuanya bayar Rp 50 juta,” jelasnya.
Menurut sumber, yang mengurus keluarnya para pelaku judi adalah salah satu keluarga penjudi yang biasa dipanggil LN.
Begitu ada info dilepas, kabarjawatimur.com mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Gananta. Dia menampik jika membebaskan.
Melalui pesan singkat Kasat menjawab jika para pelaku itu bukan dibebaskan melainkan penangguhan penahanan.
“Bukan dilepas mas tapi pelaku ditangguhkan penahanannya. Karena tahanan di Polres over load. Namun kasus tetap berjalan,” jelasnya, Kamis (15/10/2020).
Terkait dana 50 juta yang dikabarkan dana pembebasan, Kasat membatah juga. “Info dari mana mas? Monggo di klarifikasi ke kantor, siapa itu orang yang bayar,” tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam, di Jalan Tenggumung Wetan Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Minggu (11/10/2020),lalu.
Selain 14 orang penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon, 46 lembar kupon antrian dan ang tunai sebesar Rp 6.059.000.(*)
Reporter : Eko