SURABAYA, Kabarjawatimur.com-
Sepakat untuk menikmati narkoba jenis sabu, dua pemuda inipun akhirnya patungan untuk membelinya.
Setelah terkumpul uang Rp. 250.000, keduanya pergi ke suatu tempat di Surabaya Utara untuk membelinya.
Usai mendapatkan sabu, keduanya pun pulang ke rumah salah satu pelakunya untuk menikmati barang haram itu.
Dua pelaku tersebut adalah, Yudha Akbar Maulana (23), asal Perum Suko Asri Blok H Sidoarjo dan Yoga Febry Hadianto (19) asal Jalan Bulaksari 2, Semampir Surabaya.
Namun keduanya tak mengira jika semua gerak geriknya selalu diawasi oleh Polisi dari Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba dari masyarakat.
“Keduanya kita tangkap didepan Indomaret daerah Indrosono, Semampir Surabaya,” sebut Iptu Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Senin (27/8/2018).
Masih kata Kanit Reskrim, berdasarkan keterangan tersangka bahwa maksud tujuan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, sabu-sabu adalah untuk dipakai secara bersama-sama.
Kini dua pelakunya harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya mendekam dalam jeruji besi penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu berat 0.7 gram beserta bungkus plastiknya.
Teks foto : Dua pelaku sabu bersama petugas di Mapolsek Sukomanunggal.
Reporter : Ekoyono
Editor : Rusmiyanto